Sumenep, satunews.id – Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Sumenep, resmi memulai proses Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) untuk periode 2025–2029.
Proses ini ditandai dengan kegiatan awal yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penyusunan dokumen RAD TPB/SDGs ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembangunan daerah yang lebih presisi, terarah, inklusif, serta selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) secara nasional maupun global.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa dokumen RAD akan menjadi acuan lintas sektor dalam menjalankan program pembangunan lima tahun ke depan.
“RAD TPB/SDGs ini adalah peta jalan pembangunan Kabupaten Sumenep. Seluruh perangkat daerah akan merujuk pada dokumen ini agar arah kebijakan pembangunan lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman,” ujar Arif Firmanto.
Arif menambahkan ada empat tujuan pokok yang ingin dicapai dalam penyusunan RAD ini, yakni:
1. Meningkatkan pemahaman lintas sektor terhadap prinsip dasar SDGs, seperti kesetaraan, inklusivitas, dan prinsip no one left behind.
2. Mengidentifikasi capaian dan tantangan pembangunan berkelanjutan yang telah dan sedang dihadapi daerah.
3. Merumuskan strategi, arah kebijakan, dan target pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, sekaligus mendukung prioritas nasional.
4. Membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang efektif, agar pelaksanaan pembangunan dapat terus dikaji dan diperbaiki secara berkala.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga memberi dampak nyata di lapangan. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi adalah komponen penting,” tambahnya.
Menurut Arif, Penyusunan RAD TPB/SDGs 2025–2029 dirancang menggunakan pendekatan partisipatif. Pemerintah daerah membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan komunitas lokal.
Langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dalam SDGs, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam proses ini. Semakin banyak suara yang terlibat, semakin kuat pula dokumen RAD ini sebagai refleksi kebutuhan nyata masyarakat Sumenep,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Arif juga menegaskan bahwa sebagai alat perencanaan pembangunan lokal, RAD TPB/SDGs juga berfungsi sebagai upaya daerah dalam mendukung pencapaian 17 tujuan SDGs yang telah menjadi komitmen Indonesia dalam forum internasional.
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam SDGs antara lain: pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta pelestarian lingkungan hidup.
Bappeda Sumenep menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RAD akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setelah selesai, dokumen ini juga akan dipublikasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui, dikritisi, dan dipantau secara luas.
“RAD ini bukan milik pemerintah semata. Ini adalah dokumen publik yang harus bisa diakses, dipahami, dan dikawal bersama,” pungkasnya.
Dengan tersusunnya RAD TPB/SDGs 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap mampu mempercepat pencapaian pembangunan daerah yang menyeluruh, terukur, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Upaya ini juga diharapkan mampu menjembatani kesenjangan pembangunan antara wilayah pedesaan dan perkotaan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi kelompok rentan dan marjinal agar ikut terlibat dalam proses pembangunan.
(rul)
Penerbit : Satunews.id